Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Blog · 6 Jan 2025 19:49 WIB · Waktu Baca

Tim Tarantula Polres Tanah Datar, Lakukan Penangkapan Duo Orang Pelaku Tanaman Jenis Ganja Di Dua lokasi yg Berbeda


					Tim Tarantula Polres Tanah Datar, Lakukan Penangkapan Duo Orang Pelaku Tanaman Jenis Ganja Di Dua lokasi yg Berbeda Perbesar

Tanah Datar, Fakta Hukum Delik _ Penangkapan pertama terjadi pada tanggal 2 Januari kemaren pukul 15.00 sore, tepatnya di Koto Alam Nag. Tabek Patah Kec. Salimpaung. Berawal dari informasi warga bahwasanya terduga yang berinisial PS(42) memiliki tanaman ganja. Atas informasi tersebut, Satuan Narkoba langsung melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan dan disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat, tim berhasil menemukan 2 batang tanaman Ganja di kebun samping ruma terduga. PS(42) mengakui bahwa tanaman tersebut adalah miliknya.

Berselang 2 jam dari pengungkapan yang pertama, Satuan narkotika dibawah kepemimpinan AKP Desneri SH. MH. kembali mengungkap penyalahgunaan Narkotika Jenis Tanaman Ganja di wilayah Tanjung Baru.

Pelaku kedua berinisial M(38) yang bekerja sebagai Petani. Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasi menemukan 1 batang tanaman ganja yang berada di kebun belakang rumah terduga pelaku. Terduga pelaku mengaatakan kepada petugas dan saksi yang hadir bahwasanya tanaman tersebut merupakan miliknya.

“Benar kita mengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman Ganja sebanyak 3 batang di 2 lokasi yang berbeda. Hal ini merupakan bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi kepada kami tentang penyalahgunaan narkotika” ujar Kasat Narkotika

“Mari bersama-sama kita untuk menjadikan tanah datar ini menjadi zero narkoba demi masa depan tanah datar yang cerdas dan bertaqwa” tambahnya

Untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolres tanah datar. Keduanya di sangkakan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 (yodeva)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Program Kapolda Sumbar, Polda Sumbar Gandeng Dinas Pendidikan Prov. Sumbar antispasi Tawuran dan balap Liar di Prov. Sumbar

11 Januari 2025 - 00:35 WIB

Tim Anti Tawuran dan Balap Liar Satbrimob Polda Sumbar Gelar Patroli Rutin

11 Januari 2025 - 00:20 WIB

Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

10 Januari 2025 - 23:19 WIB

Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo

10 Januari 2025 - 22:45 WIB

Sempat Divonis Bebas di PN Padang , Kejari Padang Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Gedung Taman Budaya

10 Januari 2025 - 19:53 WIB

Trending di Blog