Padang, Fakta Hukum Delik _ Kejaksaan Negeri ( Kejari) Padang menjerat Eks Pegawai Bank Rakyat Indonesia ( BRI) Cabang Padang sebagai tersangka Dugaan Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat ( KUR).
Hal itu ungkapkan Kepala Kejari Padang Dr Aliansyah yang didamping Kasi Pidsus Yuliandri dalam jumpa pers,Kamis (17/4).

Lebih lanjut dikatakan Kajari Dr Aliansyah mengatakan, Penetapan tersangka terhadap DK dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup di tahap penyidikan dlaam dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022-2023.
” Tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3, Jo 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Dr Aliansyah.
Eks Asintel Kejati Lampung itu menerangkan usai ditetapkan sebagai tersangka, DK yang menjabat sebagai Mantri di bank salah satu BUMN ini langsung ditahan oleh tim Penyidik.
” Dalam prores ini DK akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang selama dua puluh hari ke depan sembari menunggu Penyidik melengkapi berkas perkara,” ujarnya
Ia menegaskan DK akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang selama dua puluh hari ke depan sembari menunggu Penyidik melengkapi berkas perkara.
Kronologisnya kata Dr Aliansyah, DK dalam perkara itu berperan sebagai pihak yang berperan penting dan dominan dalam praktik pengajuan dana KUR yang tidak sesuai prosedur.
Dalam menjalankan aksinya DK bekerja sama dengan seorang perempuan berinisial UA yang sudah ditetapkan oleh Kejari Padang sebagai tersangka pekan lalu.
” Jadi mereka berdua diduga saling bersekongkol untuk melakukan penyalahan prosedur, dengan skema UA berperan sebagai calo yang merekrut warga sebagai calon debitur.” ujarnya.
Kata Kajari, tersangka UA awalnya mencari para calon nasabah di wilayah Simpang Haru, Padang, lalu mengumpulkan dokumen identitas seperti KTP dan KK.
Setelah itu UA menyerahkan data tersebut kepada DK sebagai Mantri bank yang bisa menentukan apakah pengajuan diterima atau tidak.
” Tersangka memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi lapangan, menilai kelayakan usaha, serta merekomendasikan pencairan dana KUR,” katanya.
Kajari menerangkan, akan tetapi, DK menyalahi wewenangnya dan tidak melakukan proses KUR ini sesuai prosedur dan malah memanfaatkan posisinya sebagai pejabat bank.
” Tersangka diduga secara aktif telah memfasilitasi pencairan dana KUR kepada debitur yang tidak memenuhi syarat, dan bahkan menginisiasi proses manipulasi data bersama tersangka UA, DK secara sadar meloloskan 51 pengajuan kredit KUR yang sebenarnya fiktif, karena para pemohon tidak memiliki usaha riil,” jelasnya.
Ia mengatakan dari proses penyidikan terungkap bahwa seluruh data usaha, termasuk foto lokasi, bahkan izin usaha disusun secara fiktif dengan sepengetahuan dan persetujuan kedua tersangka.
Setelah proses pencairan selesai, dana kredit yang berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per debitur tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Dana yang sudah cair itu dikuasai oleh tersangka UA, sedangkan DK juga mendapatkan bagian keuntungan dari sana,” ungkapnya.
Dari Penyidikan intensif tim Pidsus Kejari Padang juga menemukan modus bahwa kedua tersangka berusaha menutupi perbuatannya dengan tetap membayar cicilan secara bertahap melalui tersangka UA.
Namun seiring berjalannya waktu, skema tersebut mulai bermasalah karena sejak Januari hingga Juli 2024 terjadi kemacetan pembayaran (kolektibilitas 5) yang menyebabkan 51 pinjaman tersebut ditutup bukunya.
Dilanjutkan Dr Aliansyah akibat perbuatan kedua tersangka itu akhirnya timbul kerugian keuangan negara pada salah satu bank BUMN senilai Rp1,9 miliar lehih.
” Dalam perkara itu DK sebagai pejabat bank bertindak bukan hanya sebagai pembantu, tetapi sebagai penggerak utama yang memuluskan seluruh proses. Serta menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum,” pungkasnya.(hen)
Tinggalkan Balasan