Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline · 17 Des 2024 11:52 WIB · Waktu Baca

BSKDN Kemendagri Beri Penghargaan kepada Pemerintah Daerah dengan Kinerja Keuangan Terbaik


					BSKDN Kemendagri Beri Penghargaan kepada Pemerintah Daerah dengan Kinerja Keuangan Terbaik Perbesar

JAKARTA – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah dengan kinerja pengelolaan keuangan terbaik guna mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Penghargaan ini merupakan hasil dari pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2023.

Demikian disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam sambutannya pada kegiatan Pemberian Penghargaan atas Hasil Pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2023 Tahun Ukur 2024 di Command Center BSKDN pada Senin, 16 Desember 2024.

Lebih lanjut Yusharto menjelaskan, penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang berhasil menunjukkan tata kelola keuangan yang unggul berdasarkan enam dimensi utama IPKD meliputi Perencanaan; Pengalokasian; Publikasi dan Transparansi; Penyerapan; Kondisi Keuangan Daerah dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia menambahkan, hasil pengukuran IPKD tahun ukur 2024 menunjukkan peningkatan partisipasi penginputan data oleh pemerintah daerah. Seluruh provinsi atau 34 provinsi telah berpartisipasi dalam penginputan tersebut. Sementara itu, partisipasi pemerintah kabupaten mencapai 95 persen atau 393 kabupaten berpartisipasi dalam penginputan IPKD. Ini menunjukkan peningkatan 6 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan juga terjadi pada partisipasi pemerintah kota yang mencapai 98 persen atau 91 kota dengan kenaikan 3 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya 88 kota.

“Untuk empat DOB (Provinsi Daerah Otonomi Baru) yakni Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan belum dapat diukur dikarenakan dokumen APBD masih berupa Perkada dan belum memiliki 29 dokumen pengelolaan keuangan daerah yang dibutuhkan dalam pengukuran IPKD,” jelasnya.

Dalam penghargaan tersebut, Yusharto membeberkan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan kapasitas fiskal, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Daerah dengan kinerja keuangan terbaik akan diberikan penghargaan. Dia menegaskan, penghargaan ini diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara transparan melalui sistem aplikasi IPKD, yang memastikan objektivitas dan akurasi penilaian. Hasil pengukuran ini juga dipublikasikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Pemeringkatan dilakukan secara otomatis melalui sistem aplikasi IPKD, kemudian pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dikelompokkan berdasarkan kapasitas fiskal sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah,” tambahnya.

Melalui pemberian penghargaan IPKD ini, pihaknya berharap pemerintah daerah semakin termotivasi untuk mengelola keuangan dengan lebih baik. Selain itu, penghargaan ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga mampu menjawab tantangan ekonomi global dan mendukung pembangunan yang lebih merata di seluruh Indonesia.

“Harapan kami bahwa, dengan adanya Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah dapat mendorong pemerintah daerah dalam mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan pemerintah daerah yang menerima penghargaan pengelola keuangan daerah terbaik tahun anggaran 2023 meliputi daerah dengan kapasitas fiskal rendah terdiri dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Grobogan dan Kota Tasikmalaya; daerah dengan kapasitas sedang yakni Kabupaten Muna Barat dan Kota Denpasar; serta daerah dengan kapasitas fiskal tinggi terdiri dari Kabupaten Bangka dan Kota Medan.

Puspen Kemendagri

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keberhasilan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Dalam Menggagalkan Penyelundupan Narkoba

23 Desember 2024 - 00:27 WIB

Kapendam I/BB : Pomdam I/ BB Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus Pembunuhan Andreas Sianipar.

23 Desember 2024 - 00:12 WIB

Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand

22 Desember 2024 - 23:51 WIB

Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

22 Desember 2024 - 23:34 WIB

Staf Cimic Satgas Indobat XXIII-R Laksanakan Panen Raya Zaitun Bersama Masyarakat Lebanon Selatan

21 Desember 2024 - 22:13 WIB

Trending di Collection