JAKARTA – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah dengan kinerja pengelolaan keuangan terbaik guna mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Penghargaan ini merupakan hasil dari pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2023.
Demikian disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam sambutannya pada kegiatan Pemberian Penghargaan atas Hasil Pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2023 Tahun Ukur 2024 di Command Center BSKDN pada Senin, 16 Desember 2024.
Lebih lanjut Yusharto menjelaskan, penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang berhasil menunjukkan tata kelola keuangan yang unggul berdasarkan enam dimensi utama IPKD meliputi Perencanaan; Pengalokasian; Publikasi dan Transparansi; Penyerapan; Kondisi Keuangan Daerah dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia menambahkan, hasil pengukuran IPKD tahun ukur 2024 menunjukkan peningkatan partisipasi penginputan data oleh pemerintah daerah. Seluruh provinsi atau 34 provinsi telah berpartisipasi dalam penginputan tersebut. Sementara itu, partisipasi pemerintah kabupaten mencapai 95 persen atau 393 kabupaten berpartisipasi dalam penginputan IPKD. Ini menunjukkan peningkatan 6 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan juga terjadi pada partisipasi pemerintah kota yang mencapai 98 persen atau 91 kota dengan kenaikan 3 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya 88 kota.
“Untuk empat DOB (Provinsi Daerah Otonomi Baru) yakni Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan belum dapat diukur dikarenakan dokumen APBD masih berupa Perkada dan belum memiliki 29 dokumen pengelolaan keuangan daerah yang dibutuhkan dalam pengukuran IPKD,” jelasnya.
Dalam penghargaan tersebut, Yusharto membeberkan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan kapasitas fiskal, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Daerah dengan kinerja keuangan terbaik akan diberikan penghargaan. Dia menegaskan, penghargaan ini diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara transparan melalui sistem aplikasi IPKD, yang memastikan objektivitas dan akurasi penilaian. Hasil pengukuran ini juga dipublikasikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Pemeringkatan dilakukan secara otomatis melalui sistem aplikasi IPKD, kemudian pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dikelompokkan berdasarkan kapasitas fiskal sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah,” tambahnya.
Melalui pemberian penghargaan IPKD ini, pihaknya berharap pemerintah daerah semakin termotivasi untuk mengelola keuangan dengan lebih baik. Selain itu, penghargaan ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga mampu menjawab tantangan ekonomi global dan mendukung pembangunan yang lebih merata di seluruh Indonesia.
“Harapan kami bahwa, dengan adanya Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah dapat mendorong pemerintah daerah dalam mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan pemerintah daerah yang menerima penghargaan pengelola keuangan daerah terbaik tahun anggaran 2023 meliputi daerah dengan kapasitas fiskal rendah terdiri dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Grobogan dan Kota Tasikmalaya; daerah dengan kapasitas sedang yakni Kabupaten Muna Barat dan Kota Denpasar; serta daerah dengan kapasitas fiskal tinggi terdiri dari Kabupaten Bangka dan Kota Medan.
Puspen Kemendagri
Tinggalkan Balasan